Batang - Selain melakukan sidak makanan olahan yang disinyalir mengandung bahan tambahan pangan yang tidak direkomendasikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang di pasar tradisional, petugas juga memantau langsung ke minimarket, untuk memastikan produk kemasan terdaftar. Namun dari hasil pantauan, ternyata ditemukan produk-produk makanan kemasan dengan kode izin asli tapi palsu (aspal), dibuktikan dengan kode yang tidak terdaftar dalam BPOM
Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang Sukriyah mengatakan, ditemukan sejumlah produk makanan kemasan nomor izin Makanan Dalam (MD) untuk produk dalam negeri, fiktif atau kemungkinan besar adalah nomor yang sudah tidak berlaku lagi
Selain itu ditemukan pula Nomor Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku lagi. Faktanya saat ini telah terbit Nomor Izin PIRT terbaru dalam 15 digit, dua digit terakhirnya menunjukkan tahun akhir masa kadaluwarsa suatu produk, misalnya 25, artinya produk itu akan berakhir di tahun 2025, ” katanya, saat memantau produk kemasan, di salah satu pusat oleh-oleh di Kabupaten Batang, Selasa (4/4/2023)
Produsen makanan kemasan sebenarnya telah dimudahkan dengan pengurusan nomor PIRT di DPMPTSP. Perpanjangan nomor izin PIRT dapat dilakukan tiap 5 tahun sekali.
Masyarakat juga perlu tahu ada produk makanan kemasan berkode ML artinya Makanan Luar Negeri yang diimpor dari mancanegara. Untuk mengeceknya tidak perlu repot karena sudah bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat bisa mengecek nomor registrasi karena melekat dalam produk, ” jelasnya
Ia mengimbau, para pengusaha retail makanan dalam kemasan, agar bisa memilah sebelum dijual ke konsumen cek dulu kemasannya rusak atau tidak, cek labelnya lengkap atau tidak, cek izin edarnya dan tanggal kadaluwarsa lewat aplikasi BPOM Mobile, ” ujar dia.
Lutfi Adam